Analysis of Potential Perma Number 1 Year 2013 on Assets Outside the Account Without Punishment
DOI:
https://doi.org/10.58355/justices.v3i4.135Keywords:
Supreme Court Regulation No. 1 of 2013, Assets, Money LaunderingAbstract
The Law number 14 of 1970 jo. The Law number 48 of 2009 on Judicial Power mandates that the Supreme Court as the organizer of judicial power has the right to issue implementing regulations, namely Supreme Court Regulations (Perma) in order to support the performance of the Supreme Court itself. This then became the basis for the establishment of Perma No. 1 of 2013 concerning Procedures for Settling Applications for Handling Assets in ML or Other Crimes as Procedural Law for handling assets resulting from ML that are In Rem Forfeiture or the origin of the owner is unknown. However, viewed hierarchically, the legal vacuum in the Procedural Law for the procedure of handling assets from ML is too broad to be regulated only in the Perma instrument. Furthermore, this Perma has a much broader indication to regulate the problem of assets of ML/TF proceeds that are outside the account and specify asset tracing efforts on assets of ML/TF proceeds outside the account. This possibility and opportunity is what this paper intends to explore through two problem formulations, namely how the jurisdiction of Perma Number 1 of 2013, its implementation, and efforts to implement asset tracing of assets outside the account in accordance with the mandate of Perma Number 1 of 2013. The research method we use is the normative juridical method and is qualitative in nature with a conceptual, case, and statute approach.
Downloads
References
Abdul Basir. 2017. Asset Tracing and Asset Recovery dalam TPK dan TPPU, (Medan: Komisi Pemb erantasan Korupsi)
Afif Khalid, “Penafsiran Hukum oleh hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia”,
Jurnal Al’Adl, Volume VI Nomor 11
Amanda Geraldine, Altuti, Muhammad Rayhan Firmansyah, “Urgensi Pembentukan Laporan Khusus Sebagai Solusi Alat Bukti Surat Dalam Penanganan Kasus TPPU di Indonesia: Pintu Optimalisasi Hubungan PPATK dan Penyidik”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol 52 No 4
Devi Eka Verawati dan Otto Yudianto, “Urgensi Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara”, Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan kewarganegaraan, Vol.1 No. 2
Direktorat Hukum, 2021, Kajian Hukum Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Upaya Pengoptimalisasinya, (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jl. Ir. H. Juanda No. 35 Jakarta 10120)
Direktorat Hukum. 2021. Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya, (Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
Eddy Hiariej O.S. 2012. Teori Dan Hukum Pembuktian. (Jakarta: Erlangga)
Legal Assistance Programme for Latin America and the Carribean LAPLAC. 2011. Model in Law on In Rem Forfeiture, (Washington DC: United Nations Office on Drugs and Crime)
Heri Joko Saputro, Tofik Yanuar Chandra. “Urgensi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Tindakan Pemblokiran Dan Perampasan Asset Sebagai Strategi Penegakan Hukum Korupsi”, Jurnal Of Islamic Law, Vol 33, No. 1
Muh Afdal Yanuar, “Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU- XIII/2015”, Jurnal Konstitusi Vol 16 No 4, 2019
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
Nurhaini Butarbutar, “Antinomi Dalam Penerapan Asas Legalitas Dalam Proses Penemuan Hukum”, Yustisia Vol. 1 No. 1, 2012
Refki Saputra, “Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia”. Volume 3 Nomor 1
Riani Bakri, Murtir Jeddawi, “Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia, Palangga Praja Vol. 4 No. 2, 2022
Rokilah, “The Role of The Regulations in Indonesia State System”,
Audikasi Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1, 2020
Solikhin, Mencermati Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Jurnal RechtsVinding Online
Toetik Rahayuningsih, “Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering di Indonesia”, Jurnal Yuridika Vol 28 No 3, 2013
Very Yovelin, Gunardi Lie, Moody Rizqy Syailendra, “Peran Perbankan dalam Menyelesaikan Kasus Pencucian Uang Obat Ilegal Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010”, Seri Seminar Nasional Ke-III Universitas Tarumanegara Tahun 2021, 2021
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2009)
Yenti Garnasih. 2017. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. (Depok: Rajawali Pers)
Yunus Husein. 2020. Penjelasan Hukum Tentang Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
WEBSITE
Badan Kebijakan Fiskal, 2023, Indonesia Menjadi Anggota Penuh Financial Action Task Force (FATF) ke-40, https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran- pers-detil/538 , Diakses pada 16 Mei 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara yang Ditimbulkannya, diakses pada 15 Mei 2024, pukul 01.45 WIB https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240229-korupsi-dan-kerugian keuangan-negara- yang-ditimbulkannya
Pasha Yudha Ernowo, “Selama 2022, KPK Setorkan Aset Recovery Sebesar Rp566,97 Miliar”, infopublik.id. diakses pada 15 Mei 2024, Pukul 02.00 WIB, https://infopublik.id/kategori/nasional- politik- hukum/697929/selama-2022-kpk-setorkan-aset- recovery-sebesar-rp566- 97-miliar PPATK, 2023, Keanggotaan Penuh FATF : Bekal Penting Menuju Indonesia Emas 2045,
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1296/keanggotaan- penuh-fatf- bekal-penting-menuju-indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Adria Fathan Mahmuda, Akiko Ivana, Tiara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.