Upaya Legislasi Qanun Syari'ah Di India Dan Pakistan
DOI:
https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.1Keywords:
Qanun, Syariah, India, Pakistan, muslimAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya legislasi Qanun dan Syariah di India dan Pakistan. Berbicara bagaimana informasi tentang Islam di India dan Pakistan, serta pergumulan yang terjadi di kawasan sekitarnya pasca terbentuknya kedua negera tersebut. Negara Pakistan merupakan hasil pemisahan dari negara India. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya legislasi Qonun syariah yang diusung oleh kaum muslim di kedua negara tersebut memberikan nilai-nilai sejarah adanya keinginan yang sangat kuat, terlebih di negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tampaknya masih disibukkan dengan persoalan identitas nasional, problem diferensisi visi di kalangan modernis dan tradisionalis atau pergumulan tentang peran sipil dan militer yang terjadi di Pakistan hingga kini terus terjadi.
Downloads
References
Aisyah, A. (2014). Nasionalisme dan pembentukan negara islam pakistan. Jurnal Politik Profetik, 2(2).
Amin, S. (2012). Pembaharuan Pemikiran Islam di India. Jurnal Ushuluddin, 18(1), 85–99.
Azizy, A. Q. A. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Teraju.
Hassan, R. (1985). Islam, dari konservatisme sampai fundamentalisme. Rajawali.
Lapidus, I. M. (2014). A history of Islamic societies. Cambridge University Press.
Mubarok, J. (2004). Sejarah peradaban Islam: sebuah ringkasan. Pustaka Bani Quraisy.
Nasution, H. (1982). Pembaharuan dalam Islam: sejarah pemikiran dan gerakan.
Reni, R. M. P. (2022). Minoritas Muslim di India. Khazanah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan Islam, 12(1), 11–18.
Tohir, A., & Kusdiana, A. (2006). Islam di ASIA Selatan. Melacak Perkembangan Sosial, Politik Ummat Islam Di India, Pakistan Dan Bangladesh,(Bandung: Humaniora, 2006).
Zahoor, M. A. (2017). Zulfikar Ali Bhutto: Political Behaviour And Ouster from Power. Journal of the Punjab University Historical Society, 5(2), 99–110.
Zed, M. (2004). Metode peneletian kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia.