Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Dedi Institut Agama Islam Tasikmalaya Indonesia
  • Siti Puadah Institut Agama Islam Tasikmalaya Indonesia
  • Ibnu Rusydi Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

DOI:

https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.4

Keywords:

Hukum Islam, Korupsi, Pemberantasan

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Kejahatan ini berpotensi membawa kesengsaraan, pemiskinan dan penderitaan bagi banyak orang. Korupsi terjadi karena banyak faktor seperti gaya hedonisme, kepemimpinan yang lemah, kurangnya pendidikan agama dan moral, dan lainnya. Oleh karena itu bagamana islam memandang tindak pidana korupsi serta bagaimana cara pemberantasannya. Tujuannya untuk mengetahui pandangan islam dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode library research atau kepustakaan dengan mengupulkan berbagai sumber dan membandingkannya dengan sumber lain. Kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. perspektif islam korupsi memiliki pemahaman yakni riswah, sariqah, dan pengkhianat. Banyak sekali factor penyebab korupsi, salah satunya adalah perspektif kekayaan, dan gaya hidup yang matrealistis. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku korupsi perspektif islam salah satunya dengan hudud dan takzir. Maka diperlukan juga strategi dalam pemberantasannya salah satunya dengan menerapkan hukum pidana. Korupsi juga merupakan kejahata yang sangat buruk dan dapat menimbulkan kerugian bagi semua umat, terutama bagi kalangan bawah. Oleh karena itu dalam islam ada sanksi berupa hudud dan takzir bagi para pelaku korupsi, selain itu upaya yang dapat kita lakukan dalam memberantasnya melalui peradilan pidana difokuskan pada sifat represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dj, Yusrizal, ‘Tindakan Preventif Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam’, Menara Ilmu, XIII.2 (2019), 197

Siroj, Malthuf, ‘Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Strategi Pemberantasannya’, AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 11.2 (2017), 293–312 <https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1038>

Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korups, Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Pendidikan, 2018

Wicaksana, Arif, No Title No Title No Title’, Https://Medium.Com/, 2016 <https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf>

Published

2022-11-04

How to Cite

Dedi, Siti Puadah, & Ibnu Rusydi. (2022). Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 35–45. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.4