Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.3Keywords:
Korupsi, Pencegahan, PendidikanAbstract
Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan semata-mata pada upaya penindakan yang menjadi kewenangan institusi penegak hukum. Upaya pencegahan korupsi dengan ikut serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu elemen masyarakat mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Downloads
References
Kurniadi, Nanang T. Puspito Marcella Elwina S. Indah Sri Utari Yusuf, Asriana Issa Sofia Agus Mulya Karsona, Gandjar Laksmana B. Romie O. Bura, and Aryo P. Wibowo, Pendidikan ANTI-KORUPSI Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kemendikbud RI [Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia], 2011
Manurung, Rosida Tiurma, ‘PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEBAGAI SATUAN PEMBELAJARAN BERKARAKTER DAN HUMANISTIK’, Jurnal Sosioteknologi, 27.11 (2012), 232–40
Suryani, Ita, ‘Penanaman Nilai Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi’, Jurnal Visi Komunikasi, XII.02 (2013), 308–23