Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat

Authors

  • Dedi Institut Agama Islam Tasikmalaya Indonesia
  • Roni Nurhidayat Institut Agama Islam Tasikmalaya Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.2

Keywords:

hukum, korupsi, politik.

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi dari politik hukum lembaga negara yang dirancang dan disahkan sebagai undang-undang anti korupsi. Korupsi adalah perbuatan menaikkan harga barang dan jasa, menambah utang negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal yang besar, bukan untuk kepentingan umum. Korupsi juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi merupakan masalah utama yang harus diatasi, guna mencapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Diperlukan hukum yang kuat sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik-konflik ini, akumulator kekayaan pribadi, dan risiko penyuapan. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi. Peradilan yang merupakan bagian dari pemerintahan, peradilan, tidak lagi menjadi pelayan penguasa tetapi budak yang patuh pada tindak pidana yang disebut korupsi tetapi memiliki ruang kebebasan untuk menegakkan supremasi hukum dan ketertiban. Menerapkan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sangat sulit dilakukan. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan mendobrak tindakan korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya perkembangan ekonomi Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adnan Buyung Nasution, 2004, Pergulatan Tanpa Henti, Pahit Getir Merintis Demokrasi, Aksara Karunia, Jakarta.

Amidhan, Catatan Akhir Tahun 2006, Tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Komnas HAM, Jakarta

Asep Rahmat Fajar, tanggal 29 Nopember 2008, ”Pembaharuan Kejaksaan : tentang “Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di Undip, Semarang.

Azhar, 2009, Peranan Biro Anti Korupsi dalam Mencegah Terjadinya Korupsi di Brunei Darusalam, Jurnal Litigasi Volume 10, , FH. Unpas, Bandung.

Barda Nawawi Arief, , 2008, Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

D.Schaffmeister, et.al (diterjemahkan oleh J.E.Sahetapy), 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Harkristuti Harkrisnowo, 2002, “Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia”, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Lentera Hati, Jakarta.

Hendarman Supandji, 2009,"Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Tugas Kejaksaan”, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum di Undip Semarang

Indryanto Seno Adji, 2006, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta.

Kamri Ahmad, “Membangun Visi Baru Pemberantasan Korupsi dengan Progresif” Jurnal Progresif, Vol.1 No.2

Komariah Emong Sapardjaja, Alumni, 2002, hlm. 6, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung

Marella Buckley, 2003, dalam Hans Otto Sano, et.al.,Hak Asasi Manusia dan Good Governance, Membangun Suatu Ketertiban, (alih bahasa oleh Rini Adriati), DepKumHam, Jakarta,

R. Diyatmiko Soemodihardjo, 2008, Mencegah dan Memberantas Korupsi, Mencermati Dinamikanya di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Ridwan, 2009,”Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Melalui Pendekatan Ekonomi Kerakyatan di Kabupaten Serang” Majalah Dinamika, Vol.34 No.4

Robert Klitgaard, 2005, Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah, (alih bahasa oleh Masri Maris), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung

Romli Atmasasmita, 2005, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, , Kencana, Jakarta

Romli Atmasasmita, 2005, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, ,Bandung.

Ronny Rahman Nitibaskara, , 2005, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, , Kompas, Jakarta Satjipto Rahardjo, 2004, Ilmu Hukum, Muhammadiyah Unversity Press, Surakarta.

Ronny Rahman Nitibaskara, 2009, Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia, Genta Publishing, Yogyakarta

Ronny Rahman Nitibaskara, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman- Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta

Soeharto, 2007, Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa, dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Refika Aditama. Bandung.

Sudarto, Alumni, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Sutiksno, 2002, Filsafat Hukum (bagian1), Pradnya Paramita, Jakarta,

Topo Santoso dan Eva Achzani Zulfa, 2003, yang menyebutkan bahwa teori kontrol sosial mendasarkan asumsi bahwa motivasi melakukan kejahatan merupakan bagian dari umat manusia. Kriminologi, RadjaGrafindo Persada, Jakarta

Yudi Kristina, tanggal 29 Nopember 2008, “Pendekatan Kritis Terhadap Realitas Kinerja

Kejaksaan”, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional tentang “Strategi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di Undip, Semarang

Published

2022-11-04

How to Cite

Dedi, & Roni Nurhidayat. (2022). Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat. JUSTICES: Journal of Law, 1(1), 10–21. https://doi.org/10.58355/justices.v1i1.2